Demi menyiasati jalinan hubungan yang tidak resmi,
banyak pasangan yang memutuskan menempuh jalur nikah sirri. Dan di Solo hal itu
bisa dengan mudah dilakukan. Benarkah..?
SEBUAH iklan baris di sebuah surat kabar di Kota Solo menggelitik hati Narto untuk
membacanya. Bagaimana tidak, dalam iklan itu tertulis dengan jelas tawaran jasa
menikahkan secara sirri. Yang mana hal itu sedang ingin dijalankan oleh Narto,
yang kebetulan memiliki seorang kekasih gelap.
Jalan
nikah sirri tentu dipandang menjadi alternative terbaik bagi Narto dan
kekasihnya, di tengah jalinan hubungan mereka yang dijalankan secara
sembunyi-sembunyi. Dengan menikah sirri, tentunya Narto dan kekasihnya tidak
perlu lagi khawatir saat harus berhubungan. Karena dengan bekal sebuah surat
keterangan dari pihak yang menikahkan, tentu tidak aka nada yang akan
mengganggu hubungan Narto dan kekasihnya.
Ya,
pernikahan sirri memang kerap dijadikan senjata oleh para pasangan yang tengah
menjalani hubungan di luar pernikahan resmi mereka. Dan hal ini sudah bukan
rahasia lagi, bahwa fenomena pernikahan sirri memang sangat marak di
masyarakat.
Sesuai
dnegan namanya, praktek pernikahan sirri memang tidak dilakukan oleh sebuah
lembaga resmi. Praktek-praktek seperti ini seringkali berjalan di tataran komunitas-komunitas,
di mana ada seorang ustad atau ulama yang memosisikan diri sebagai penghulu.
Dan
karena yang dijadikan dasar adalah aturan agama, tentu saat semua persyaratan
dalam pernikahan itu dipenuhi, maka secara hukum pernikahan itu syah dari sisi
agama.
Hanya
saja tentu hal ini bukan tanpa masalah. Sebab ada tabrakan hukum yang kuat
dalam penerapan praktik pernikahan ini. Sebab dengan dasar negara Pancasila,
tentu Indonesia tidak menerapkan hukum agama Islam sebagai pijakan utama.
Sehingga kerap kali instansi terkait mempermasalahkan legalitas pasangan nikah
sirri, saat mereka sedang menghadapi masalah.
Hal
itu diakui oleh AA Yani, seorang ustad asal Perumahan Pondok Baru Permai, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, yang
selama ini kerap menikahkan pasangan secara sirri. Karena itulah, dia berharap
bahwa pemerintah tetap mengakui status pernikahan sirri. Sebab urusan
pernikahan itu sebenarnya lebih terikat pada aturan agama. Sedangkan aturan
negara hanya sebatas melegalkan secara administratif.
![]() |
Ustadz AA Yani sedang menikahkan pasangan nikah sirri (Foto: istimewa) |
“Asal
tahu saja, sebenarnya peran KUA itu hanyalah sebatas mencatat pernikahan.
Artinya bahwa perannya hanya pada peran administratif. Sedangkan pernikahannya
sendiri tetap menggunakan dasar-dasar hukum Islam. Karena itulah, dalam praktek
pernikahan sirri pun, asalkan semua persyaratan yang ditetapkan dalam agama
terpenuhi, maka status pernikahannya juga syah secara agama,” jelasnya kepada depthINFO.com.
Karena
itulah, AA Yani juga menjelaskan bahwa ada beberapa KUA yang mau menerima
pengajuan administasi dari pasangan nikah sirri, untuk mendapatkan surat nikah,
tanpa harus menjalani akad nikah lagi. Yang mana menurutnya hal seperti ini
harus dicontoh oleh KUA-KUA yang lain. Sebab bagaimanapun, apa yang dijalani
oleh pasangan nikah sirri adalah syah secara agama.
AA
Yani sendiri sejauh ini sudah menikahkan hampir 400 pasangan yang berasal
dari berbagai kalangan. Dan rata-rata mereka adalah yang menjalani poligami.
Namun tak sedikit juga yang merupakan pasangan baru, yang kebetulan terbentur
masalah administrasi. Sehingga kemudian memilih jalur nikah sirri, untuk
melegalkan hubungannya, sembari menunggu proses administrasi selesai.
Dan
karena status pernikahan sirri sejatinya sama dengan pernikahan di KUA, maka
pasangan yang menikah harusnya tetap menjalankan hak dan kewajiban sebagai pasangan
suami istri, seperti yang diatur dalam agama. Jadi jangan sampai hanya karena
menikah secara sirri, selanjutnya justru meremehkan hubungan itu. di mana sang
suami memperlakukan istrinya secara tidak baik. Hak-haknya tidak diberikan dan
bahkan sampai tidak memberikan hak warisan kepada anak hasil hubungan mereka.
Karena
itulah, sebagai pihak penyelenggara pernikahan sirri, AA Yani mengaku snagat
selektif untuk memilih klien yang akan dinikahkan. Dan biasanya proses seleksi
awal yang ditekankan adalah terkait dengan pemahaman tentang agama. Sebab
baginya pemahaman yang benar terhadap agam Islam, akan membawa seseorang untuk
menjaga sikap dan perilakunya agar tidak menyimpang dari syariat yang ada.
“Di
sini saya tidak asal menikahkan. Semua persyaratan secara syariah harus
terpenuhi. Karena itulah bila semua prosesi sudah dijalani, maka saya juga
memberikan semacam surat keterangan untuk diajukan ke KUA di mana pasangan itu
tinggal. Dan bila petugas KUA memang benar-benar paham, tentunya surat itu bisa
diproses untuk ditingkatkan statusnya menjadi surat nikah,” ungkapnya.
Untuk
bisa mengetahui apakah seseorang bisa dinikahkan dnegan pasangannya, biasanya
akan dilakukan pertemuan untuk konsultasi. Dari pertemuan inilah, maka AA Yani
akan memutuskan apakah pasangan itu memnuhi syarat atau tidak. Bila memenuhi
syarat, maka dia bisa langsung dinikahkan, yang waktunya sesuai dnegan
keinginan pasangan itu.
“Syarat
utama dalam pernikahan adalah keduanya harus beragama Islam, lalu ada wali,
saksi, serta ijab qobul. Lalu disambung dengan walimahan. Bila semua
persyaratan itu bisa dipenuhi, maka pernikahannya syah secara agama. Hanya saja
terkadang pasangan nikah sirri tidak bisa memenuhi salah satu persyaratan yang
ada, seperti saksi ataupun wali. Karena itu mereka akan meminta saya untuk
melibatkan santri saya sebagai saksi ataupun wali hakim,” pungkasnya.//
0 Komentar