Di
tengah kesibukan dalam aktifitas, tak jarang kita harus melakukan
perjalanan jauh, meskipun saat ini sedang dalam bulan Ramadhan. Lalu bagaimana
seandainya di tengah puasa yang dijalankan, kita terpaksa harus melakukan
perjalanan jauh. Termasuk salah satunya mudik. Apakah boleh untuk tidak berpuasa..?
Pertanyaan
seperti ini kerap kali muncul, dan bukan tidak mungkin dalam diri kita sendiri.
Terkait hal itu, surat Al Baqarah sebenarnya sudah mengaturnya dnegan jelas
bahwa,
"Maka barangsiapa yang sakit, atau dalam kondisi bepergian, maka ia mengganti sejumlah bilangan ia tidak berpuasa tersebut pada hari-hari yang lain (di luar Ramadhan)". (QS Al Baqarah: 184).
"Maka barangsiapa yang sakit, atau dalam kondisi bepergian, maka ia mengganti sejumlah bilangan ia tidak berpuasa tersebut pada hari-hari yang lain (di luar Ramadhan)". (QS Al Baqarah: 184).
Dari
ayat ini jelas diterangkan bahwa orang yang bepergian bisa tidak melakukan
puasa. Namun puasa itu harus diganti di lain hari sesuai dengan jumlah hari di
mana dia tidak puasa. Namun bila seseorang memaksa untuk tetap berpuasa, hal
itu juga tiidak masalah. Karena di tengah alat transportasi yang semakin
modern, perjalanan jauh tentu bukan lagi sebuah beban.
![]() |
| Seorang musafir mendapat kebebasan dalam menjalankan puasa |
Dan
terkait perjalanan jauh ini, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, agar
keputusan untuk tidak berpuasa bisa diterima Allah. Yang pertama tentunya bukan
perjalanan maksiat. Lalu perjalanan minimal sekitar 60 mil atau sekitar 90 km, yang memenuhi syarat dilakukannya shalat jama' dan qasar. Dan yang ketiga
bukanlah sebuah rutinitas.
Namun
demikian semua tetap dikembalikan pada kondisi fisik masing-masing. Bila
seseorang memaksa tetap berpuasa, tapi tiba-tiba secara fisik mengalami keletihan parah, dan harus segera
mendapat asupan makanan dan minuman. Maka dia justru harus segera membatalkan
puasanya agar tidak mengancam keselamatannya. Wallahu’alam..//



0 Komentar