![]() |
Ketua LAPAAN RI menyerahkan kemoceng dan bendera ke Kajari Klaten |
PERMASALAHAN yang
sebenarnya sudah mendapat sorotan dari Inspektorat Pemkab Klaten tersebut
memang cenderung patah di tengah jalan. Sebab meski pihak inspektorat telah
memberikan rekomendasi untuk pemberian sanksi disiplin berat kepada para oknum,
namun hal ini tidak segera ditindak lanjuti secara kongkret. Sehingga akhirnya
menjadi sorotan masyarakat, yang mencurigai adanya permainan kotor para
petinggi di jajaran Pemkab Klaten, terkait kasus ini.
Hal inilah yang akhirnya
mendorong Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik
Indonesia (LAPAAN RI) untuk mendatangi kantor kejaksaan negeri Klaten, guna
melaporkan permasalahan ini. Karena bagi LAPAAN RI, hukum harus benar-benar
ditegakkan. Sehingga jangan sampai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Dan
LAPAAN RI berharap agar kejaksaan benar-benar menjalankan peran dan fungsinya
dnegan baik, untuk melakukan proses penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini.
“Kami tetap berpegang pada
azas praduga tak bersalah. Karena itulah kami percayakan masalah ini kepada
kejaksaan utuk mengusutnya. Apalagi data-data tertulis juga sudah lengkap yaitu
berupa laporan serta rekomendasi sanksi dari inspektorat. Sehingga kejaksaan
tinggal menelusuri lagi untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam agar para
calon tersangka bisa segera ditetapkan dan menjalani sanksi hukum,” jelas BRM.
Kusumo Putro, SH, MH, ketua umum LAPAAN RI kepada depthINFO.com.
Bagi LAPAAN RI, lambannya
respon dari pelaksana tugas bupati saat ini untuk menindak lanjuti laporan
inspektorat, bukannya tanpa sebab. Ada dugaan bahwa dalam lingkungan
pemerintahan Kabupaten Klaten ini ada semacam lingkaran setan. Di mana bukan
tidak mungkin seluruh pejabatnya tersangkut kasus KKN. Sehingga kemudian mereka
berusaha tidak merespon positif rekomendasi itu, karena tentu bisa berimbas
pada pejabat yang lain termasuk bupati.
Bahkan Kusumo menyebut
bahwa ada dugaan bahwa salah satu terlapor dalam kasus dugaan pungli di Dinas
Pendidikan ini adalah orang yang memback up pendanaan kampanye para bupati yang
selama beberapa periode ini memimpin Klaten. Itu artinya bahwa sosok yang satu
ini bukan sosok sembarangan, dan tentu memiliki tempat tersendiri di tengah-tengah jajaran pejabat pemkab Klaten. Karena itu pula, demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, ratusan aparat
kepolisian berjaga-jaga mengawal rombongan LAPAAN RI.
“Dari informasi yang saya
dapatkan, Muzayin (salah satu terlapor) ini bukan orang sembarangan di Klaten.
Dialah yang konon berada di balik terpilihnya beberapa bupati dalam 15 tahun
terakhir. Sehingga tentunya pihak sekelas bupati tidak akan mampu berbuat
banyak saat berhadapan dengannya,” sambung Kusumo .
Karenanya salah satu jalan
yang bisa ditempuh adalah dengan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tentunya
agar penegakan hukum di wilayah Klaten bisa diwujudkan. Apalagi setelah wilayah
ini tercoreng dnegan kasus penangkapan sang bupati oleh KPK.
![]() |
Kusumo bertemu Kajari Klaten di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian |
Dan bersama tim kuasa hukum
yang dipimpin oleh Trisno Wibowo, SH, MH, seluruh jajaran staff LAPAAN RI dan
berbagai lembaga masyarakat yang lain, yang berjumlah sekitar 30 orang, mendatangi
kantor kejaksaan negeri, untuk menyerahkan laporan. Tak hanya menyerahkan
berkas laporan yang langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klaten,
Suhandi, SH, MH. Kusumo Putro juga menyerahkan sebuah kemoceng serta bendera
merah putih, kepada kepala Kejari Klaten.
Kemoceng yang merupakan
alat pembersih debu, dimaknai Kusumo sebagai symbol pembersihan terhadap
berbagai permasalahan hukum, terutama yang melibatkan para pejabat. Sehingga
proses penegakan hukum bisa berjalan dengan sempurna. Sedangkan bendera merah
putih dipandang sebagai pengingat bahwa jabatan adalah amanat dari rakyat.
Sehingga harusnya dijaga, dengan tidak melakukan tindakan-tidakan yang
merugikan masyarakat.
“Saya berharap dnegan
penyerahan kemoceng dan bendera ini bisa menggugah rasa nasionalisme di dada
para penyidik di kejari Klaten, terutama Kajari nya sendiri. Sehingga dengan
begitu akan bersungguh-sungguh menangani kasus ini,” tambah Kusumo.
Karenanya, pihak LAPAAN RI
akan terus mengawal hingga satu bulan ke depan. Agar para penegak hukum di
Kejari akan segera memroses laporan yang diberikan, sehingga sanksi hukuman
berat bisa segera dijalani oleh para terlapor.
“Kami akan pantau
perkembangan laporan itu. kalau tidak ada respon, maka akan kami lanjutkan ke
kejaksaan tinggi, Polda Jateng serta KPK. Karena bisa jadi kasus yang saat ini
terbongkar, hanya sebagian kecil dari kasus-kasus serupa yang dilakukan oleh
terlapor. Karenanya dibutuhkan penyelidikan lebih dalam agar bisa menjerat para
terlapor dengan sanksi hukuman yang berat,” tegas Kusumo.
Kasus ini sendiri terjadi
pada tahun 2014 silam. Di mana saat itu para guru diminta untuk menyerahkan
sejumah uang kepada oknum pejabat Dinas Pendidikan Klaten. Yang mana uang itu
disebut sebagai dana gotong royong pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun
2014, dari 24 UPTD pendidikan. Yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Dan
kasus itu mulai mencuat setelah lembaga KPK mengirimkan surat ke Inspektorat.
Yang mana isinya terkait informasi penerimaaan gratifikasi oleh pejabat Dinas
Pendidikan Kabupaten Klaten.
Karena hal ini dipandang
menyangkut upaya penegakkan norma di lingkungan Pemkab Klaten, maka pihak
inspektorat segera melakukan upaya klarifikasi. Dan benar beberapa pejabat di
dinas pendidikan memang dipastikan tersangkut kasus ini. Sehingga kemudian
merekomendasikan kepada Bupati Klaten untuk pemberian sanksi.
Muzayin, Kabid PMPTK dan
Hastuti Romadhona Kasie PMPTK direkomendasikan untuk menerima sanksi disiplin
berat. Di mana sanksinya berupa penurunan pangkat selama tiga tahun. Lalu
rekomendasi sanksi yang lebih ringan diberikan kepada Sri Harsiwi yang
merupakan staf bidang PMPTK. Sanksi ringan yang berupa penundaan kenaikan gaji
selama satu tahun itu juga diberikan kepada seluruh kepala UPTD Pendidikan se
Kabupaten Klaten dan K3S UPTD pendidikan se Kabupaten Klaten.
“Rekomendasi sanksi itu
sudah disampaikan sejak 2015. Namun sampai sekarang belum dilaksanakan. Dan
dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi sanksi tersebut, kami menduga bahwa kegiatan
(pungli) yang sama juga masih berlanjut di periode 2015, 2016 dan bahkan 2017
sekarang ini. Jangan dikira dengan pengembalian uang pungli itu, maka kasus
bisa dihentikan Karena penegakkan hukum tetap harus dilakukan. Dan untuk itulah
sekali lagi kami menuntut adanya pemberian sanksi tegas, agar dunia pendidikan
bebas dari KKN,” pungkas Kusumo yang juga didampingi sekjend LAPAAN RI Wisnu
Tri Pamungkas. //
0 Komentar