![]() |
| Kusumo memberi perhatian serius pada berbagai kasus dugaan korupsi di Pemkab Sukoharjo |
SUKOHARJO, Kalandara.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menuai perhatian luas dari kalangan masyarakat sipil.
Salah satunya Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI), Dr. BRM. Kusumo Putro, SH, MH.
Kusumo meminta KPK tidak berhenti pada operasi senyap tersebut, tetapi mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang disebut telah mengakar di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Menurut Kusumo, penetapan Etik Suryani sebagai tersangka bukanlah kabar yang mengejutkan.
Berbagai persoalan terkait tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo, kata dia, sudah lama menjadi sorotan publik dan kerap mendapat kritik dari berbagai elemen masyarakat.
"Kami turut prihatin, tetapi tidak kaget atas OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo," ujar Kusumo Putro kepada media, Senin (13/7/2026).
Pria yang dikenal vokal mengkritisi berbagai kebijakan di lingkungan Pemkab Sukoharjo itu mengaku telah lama mencermati berbagai indikasi penyimpangan yang terjadi.
Baginya, langkah KPK semakin memperkuat berbagai isu yang selama ini berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan birokrasi.
Ia menilai terbongkarnya kasus dugaan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sinyal masih lemahnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, momentum OTT ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik serupa yang diduga telah berlangsung cukup lama.
"LAPAAN RI berharap KPK tidak berhenti pada OTT saja, tetapi mengusut tuntas seluruh dugaan praktik korupsi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat," tegasnya.
Selama ini, lanjut Kusumo, LAPAAN RI secara konsisten menyampaikan kritik sekaligus melaporkan berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sukoharjo.
Salah satu perkara yang dikawal lembaganya adalah dugaan korupsi di Perumda Percada senilai Rp10,6 miliar yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam perkara tersebut, terdakwa utama diketahui meninggal dunia sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Selain kasus Perumda Percada, Kusumo juga menyoroti isu dugaan praktik jual beli jabatan yang selama ini santer diperbincangkan di lingkungan birokrasi Sukoharjo.
Menurutnya, kewenangan kepala daerah dalam melakukan mutasi, promosi maupun demosi jabatan seharusnya dilaksanakan berdasarkan sistem merit sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
"Kewenangan kepala daerah dalam mutasi, promosi maupun demosi jabatan harus dijalankan berdasarkan sistem merit agar tidak membuka ruang penyalahgunaan wewenang," katanya.
Ia menambahkan, dugaan pemerasan terhadap ASN yang kini sedang diusut KPK menunjukkan adanya persoalan yang tidak hanya bersifat individual, tetapi juga mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan di lingkungan pemerintahan daerah.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial RCH serta Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo berinisial TRM sebagai tersangka.
Dalam proses penyelidikan, penyidik KPK menemukan dugaan adanya pemotongan insentif ASN hingga mencapai 40 persen. Tak hanya itu, para tersangka juga diduga mengumpulkan setoran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Praktik tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Hingga kini, penyidik KPK masih terus mendalami perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.
Bagi LAPAAN RI, pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo.
Kusumo menegaskan, penegakan hukum harus berjalan secara menyeluruh agar mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi serta memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan kewenangan./*

