![]() |
| Mata Uang Kripto jadi Primadona Baru di Tengah Ketidakpastian Global |
JURNAL SOLO, Jakarta – Saat dunia tengah dihantui gejolak ekonomi global dan kebijakan tarif baru dari Amerika Serikat yang mengguncang pasar keuangan internasional, sebuah fenomena menarik justru muncul: aset kripto mulai mencuri perhatian sebagai alternatif investasi yang menjanjikan.
Bagi banyak investor, terutama generasi muda yang tech-savvy, kripto bukan lagi sekadar tren sesaat—melainkan sebuah peluang strategis.
William Sutanto, Chief Technology Officer dari INDODAX, menyebut bahwa volatilitas pasar kripto bukan semata-mata risiko, tapi juga potensi.
“Volatilitas bisa menjadi celah strategis bagi investor yang memahami arah pergerakan pasar,” ujarnya dalam wawancara eksklusif bersama CNBC Indonesia.
Kebijakan tarif baru Amerika Serikat terhadap mitra dagangnya telah menciptakan efek domino, tak hanya mengguncang pasar saham, tetapi juga menggetarkan dunia kripto.
Namun, alih-alih melemah, pasar kripto justru menunjukkan respons menarik.
Menurut William, Bitcoin sebagai pionir aset digital kini telah terbukti menjadi instrumen lindung nilai (hedging asset) yang bahkan mulai diadopsi oleh negara-negara maju.
“Bitcoin memiliki fundamental berbeda dibandingkan aset konvensional. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, kripto seperti Bitcoin dapat menjadi sarana diversifikasi yang relevan,” jelasnya.
Dalam seminggu terakhir, volume transaksi kripto tercatat meningkat tajam—antara 30% hingga 50%—terutama saat pasar mengalami koreksi.
Ini mencerminkan tingginya antusiasme investor dalam memanfaatkan peluang jangka pendek.
Fenomena ini banyak didorong oleh generasi muda yang semakin aktif berinvestasi. Meski begitu, William mengingatkan pentingnya edukasi dan manajemen risiko.
“Gunakan dana dingin—yakni dana yang tidak mengganggu kebutuhan primer seperti pendidikan atau kesehatan,” tegasnya.
Menanggapi perpindahan pengawasan industri kripto dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), William menyambut positif langkah tersebut.
Ia menilai bahwa regulasi yang tepat bisa menjadi fondasi bagi pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Namun, tantangan tetap ada. Exchange luar negeri yang tidak tunduk pada regulasi lokal menjadi pesaing utama.
Meski demikian, INDODAX tetap memilih untuk patuh terhadap regulasi Indonesia demi memberikan perlindungan terbaik bagi para investor domestik.
INDODAX juga menjalankan kewajiban perpajakan dengan transparan, menerapkan pajak final atas transaksi kripto: 0,10% untuk PPh dan 0,11% untuk PPN.
William menilai bahwa kejelasan ini justru menjadi nilai tambah.
“Dengan pajak final, investor tidak perlu bingung soal perhitungan capital gain. Ini membuat investasi di dalam negeri menjadi lebih sederhana dan aman,” katanya.
Meski demikian, ia juga mengusulkan agar struktur tarif pajak ini dapat dikaji ulang secara berkala untuk mencapai titik keseimbangan.
“Tarif yang terlalu tinggi bisa membuat investor lari ke platform luar negeri. Kita butuh insentif fiskal yang proporsional,” tambahnya.
Menutup sesi, William membagikan data menarik dari riset global: Indonesia kini menempati posisi ketiga dalam tingkat adopsi kripto dunia, dengan jumlah investor mencapai 22,9 juta orang per 2024.
“Minat masyarakat Indonesia terhadap kripto sangat tinggi. Jika kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat terus terjaga, saya yakin Indonesia bisa menjadi pusat pertumbuhan kripto di Asia Tenggara,” pungkasnya optimis. //Tya


0 Komentar